Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Pengacara Bank Muamalat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 05 Februari 2020, 17:09 WIB
Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Jadi Pengacara Bank Muamalat
Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Ahli hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya bergabung ke Bank Muamalat untuk memperkuat bank tersebut agar bangkit menjadi bank terkemuka di tanah air.

Yusril akan bertugas menjadi pengacara menyelesaikan berbagai masalah hukum yang ada di Bank berbasis syariah itu.

“Saya merasa terpanggil untuk membantu Bank Muamalat agar menjadi besar. Tugas utama saya adalah mengkaji dan menyelesaikan masalah-masalah hukum Bank Muamalat termasuk ketika melayani atau menyelesaikan masalah dengan para nasabahnya," kata Yusril, Jakarta (5/2).  

Hal itu dikemukakan Yusril kepada awak media bersama Dirut Bank Muamalat Acmad K Permana. Yusril hadir di Bank Muamalat dalam acara peresmian Auditorium BJ Habibie di Bank Muamalat Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Rabu petang (5/2).

Pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, dirinya mengapresisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyetujui Dr Ilham Habibie bersama Konsorsium Alfalah menjadi investor baru di Bank Muamalat.

Yusril mengatakan, dirinya akan mendampingi Bank Muamalat agar proses masuknya Konsorsium Alfalah berjalan mulus sesuai persetujuan OJK.

Selain itu, Yusril mengaku akan mencari solusi, baik melalui perundingan maupun mengambil langkah hukum terhadap nasabah bersamalah, agar Bank Muamalat berkembang secara sehat.

Bank Muamalat adalah Bank Islam pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam ke dalam pengelolaan bank komersial. Berdirinya bank ini pada tahun 1991 tidak terlepas dari peran Presiden Suharto dan Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) waktu itu, BJ Habibie.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA