Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPK Uraikan Penemuan Dugaan 60 Persen Kecurangan Yang Ada Di Tubuh Asabri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 04 Februari 2020, 07:42 WIB
BPK Uraikan Penemuan Dugaan  60 Persen Kecurangan Yang Ada Di Tubuh Asabri
BPK/Net
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) menyampaikan adanya indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT Asabri. Proses investigasi masih terus berlanjut dan melibatkan banyak pihak.

Ketua BPK Agus Firman Sampurna menyampaikan 60 persen data terindikasi sebagai  kecurangan telah didapatkan oleh pihaknya.

"Kami ingin sampaikan, kami sudah dapatkan 60 persen data-data yang terkait dengan hal-hal yang kami identifikasi sebagai fraud di Jiwasraya dan sebagian di Asabri," ujar Agus, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (3/2).

Indikasi kecurangan hanya untuk data pihak pemeriksa, menurut Agus, sehingga ia tidak bisa menguraikannya untuk publik. Agus juga menyampaikan proses investigasi cukup panjang karena banyak yang terkait di dalamnya.

BPK juga akan melakukan investigasi kepada beberapa kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

“Nantinya, hasil dari proses pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” jelas Agus. Kemudian, hasil itu bakal ditentukan apakah akan dilakukan tindakan hukum dalam proses penyelesaian kasus kecurangan atau fraud yang terjadi di Asabri.

Mengenai kerugian, Agus menyebut belum bisa  melakukan penghitungan sebab penghitungan kerugian dilakukan  setelah proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung rampung.

"Proses penegakan hukum Asabri wewenang penegak hukum, kami mengukur kerugian negara kalau sudah dikatakan penegak hukum ada kasus hukum.

Penghitungan Kerugian Negara (PKN) tidak bisa dilakukan sebelum ada kasus hukumnya. Tanpa itu, kita tidak dapat melakukan PKN," ujar tutup Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA