Terkait hal itu, manajemen PT Taspen (Persero) mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah terkait penggabungan tersebut. Hal itu disebutnya sebagai kewenangan pemerintah.
Menurutnya, Taspen merupakan lembaga yang diamanatkan oleh pemerintah, sehingga segala hal yang mengatur mengenai jalannya lembaga tersebut sepenuhnya diserahkan sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," tegas Komisaris Utama Taspen, Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/1).
Franky memahami, perusahaan hanya berkewajiban untuk menjalankan mandatnya seperti yang diamanatkan pemerintah. Senada dengannya, Direktur Utama Taspen, Steve Kosasih, juga mengatakan manajemen perusahaan hanya memiliki kapabilitas untuk mengelola perusahaan dan investasi yang baik sesuai dengan penugasan yang diberikan.
Terkait penggabungan perusahaan, menurut Steve, menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham.
"Itu kan masih dibicarakan di tingkat atas pemerintah, kami sih ikut pemegang saham yang ini lebih tepat kalau ditanyakan ke Kementerian BUMN," tegas Steve.
Berdasarkan Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang BPJS, Asabri, dan Taspen, memang harus melebur ke BPJS-TK.
Penggabungan ini ditagetkan berjalan 2029.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: