Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terkait Jiwasraya, Sandiaga: Kuatkan Penegakan Hukum Investasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Januari 2020, 16:23 WIB
Terkait Jiwasraya, Sandiaga: Kuatkan Penegakan Hukum Investasi
Sandiaga Uno/Net
rmol news logo Pengusaha Sandiaga Uno merespon positif Omnibus Law yang akan ditetapkan di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, konsep Omnibus Law mampu mendorong realisasi percepatan investasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Konsep Omnibus Law diharapkan mampu mendorong realisasi percepatan investasi. Dengan investasi yang kondusif, maka dapat menggerakkan dunia usaha. Secara tidak langsung mampu mendongkrak perekonomian bangsa," kata Sandiaga dalam keterangan tertulis Rabu (15/1).

Apabila disetujui DPR, Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law tersebut bisa menjadi aturan yang sekaligus merevisi banyak UU.

Ada tiga Omnibus Law yang akan diajukan secara bertahap.

Pertama, Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja. Kedua, Omnibus Law tentang perpajakan, dan Omnibus Law berkaitan dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Sandiaga mendukung fokus yang diperlihatkan pemerintah di bidang ekonomi tersebut melalui penyederhanaan regulasi dengan konsep Omnibus Law dan reformasi birokrasi.

“Sehingga iklim dunia usaha semakin kondusif dan hal ini akan merangsang pelaku usaha untuk lebih berkembang," ujar Sandiaga.

Merujuk pada kasus Jiwasraya, Sandiaga memandang pemerintah harus lebih menguatkan penegakan hukum dalam hal investasi.

"Demi keadilan bagi para nasabah PT Jiwasraya, agar ke depannya tidak terulang lagi. Perlu ada solusi jangka pendek, di mana dibutuhkan campur tangan negara. Misalnya mengumpulkan seluruh Badan Usaha Milik Negara di sektor asuransi untuk membantu menyisihkan sejumlah dana. Agar Jiwasraya dapat memenuhi kewajibannya ke seluruh nasabah dan tidak menunda permasalahan itu berlarut-larut," kata Sandiaga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA