Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Benny Tjokro, Taipan Yang Terlilit Di Jiwasraya, Asabri, dan Perusahaannya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 14 Januari 2020, 10:32 WIB
Benny Tjokro,  Taipan Yang Terlilit Di Jiwasraya, Asabri, dan Perusahaannya Sendiri
PT Hanson International/Net
rmol news logo Kasus Asabri menyeret nama Benny Tjokro. Lagi-lagi namanya disebut, padahal permasalahan  yang membelitnya di kasus Jiwasraya masih bergulir. Padahal juga, perusahaannya PT Hanson International tengah sekarat.

Salah satu saham yang dibeli Asabri adalah PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokro. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, kepemilikian Asabri di emiten bersandi MYRX mencapai 4.682.557.200 lembar saham atau 5,401 persen. Pada 30 Desember 2019 harga saham Hanson terpuruk di angka Rp50 per lembar saham.

Manajemen Asabri, melalui keterangan tertulisnya, membenarkan adanya penurunan nilai aset finansial mereka di instrumen saham. Namun, mereka tak menyebut berapa nilai koreksi yang terjadi pada saham-saham yang mereka beli. Mereka hanya menegaskan bahwa hal tersebut bersifat sementara.
"Manajemen Asabri memiliki mitigasi untuk me-recovery penurunan tersebut," tulis manajemen Asabri dalam keterangannya, Senin (13/1).

Kasus serupa terjadi di Jiwasraya. Jiwasraya membeli saham PT Hanson International. Berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya tengah dibayangi risiko gagal bayar atas transaksi pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang dari PT Hanson International.

Benny Tjokro, pemilik sekaligus Direktur PT Hanson,  menyebut bahwa perusahaannya telah melunasi pembayaran MTN yang diborong Jiwasraya pada tahun 2016. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya Muchtar Arifin usai diperiksa di Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah tersebut.

"Pinjaman itu sudah selesai tepat waktunya pada 2016," ucap Arifin, Senin (6/1) kemarin lalu.  

Asabri juga memiliki surat utang jangka menengah (MTN) Hanson yang dialihkan dari PT Pelita Indo Karya dan PT Royal Bahana Sakti. Surat utang tersebut memiliki jangka waktu tiga tahun dan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2018, dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 12 persen per tahun dan terutang setiap kuartal.

Berdasarkan laporan keuangan Hanson, triwulan III/2019, ia telah dilunasi pinjaman tersebut pada tanggal 28 Desember 2018.

Namun, staf khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa PT Hanson Internasional atau Benny Tjokro masih belum melunasi kewajiban terhadap Asabri. Disebutkannya BUMN menagih taipan itu.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan lembaganya pernah memberikan sejumlah catatan terhadap kegiatan investasi PT Asabri di tahun 2016. Hal tersebut disampaikan ke DPR dan Kementerian Keuangan usai BPK merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Asabri. Berdasarkan audit tersebut, BPK menemukan adanya penempatan aset finansial Asabri di instrumen saham dan reksa dana yang tak efisien dan efektif. Salah satunya saham PT Hanson International.

Peliknya kasus yang membelit Benny Tjokro. Di Jiwasraya ia masuk dalam daftar cekal, di Asabri ia ditagih utang-utangnya, dan di perusahaannya sendiri, PT Hanson Internasional, ia tengah diburu oleh para nasabahnya. Para nasabah meminta dananya kembali, hingga kemudian ia diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU 10/1998 tentang Perbankan dan UU  8/1995 tentang Pasar Modal.

Boyamin Saiman menuturkan, kegiatan yang dilakukan PT Hanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.

Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.

Dalam aduannya, MAKI turut menyertakan USB berisi video para korban mengamuk dan menuntut uangnya dikembalikan oleh PT Hanson di Surabaya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan, Benny Tjokro, dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut. PT Hanson International dihukum denda sebesar Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA