Asabri diterpa isu dugaan korupsi. Perseroan terbatas yang mengumpulkan premi dari prajurit TNI itu mengalami kerugian hingga 10 triliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (Persero) Rony Hanityo Apriyanto untuk dimintai keterangan.
"Menerangkan ini saja, gimana situasi dan kasusnya Asabri, pemaparannya lah, kondisi objektif Asabri, apa yang terjadi, situasinya bagaimana, asetnya bagaimana, cashnya bagaimana," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).
Menelusuri catatan perjalanan Asabri, perusahaan ini pernah kebobolan pada 1995. Uang para prajurit sebesar Rp 410 miliar jebol. Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui persidangan panjang, Subarda dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan. Subarda juga dihukum membayar uang pengganti kurang-lebih Rp 33 miliar, pada 2009.
Subarda menyatakan uang prajurit disimpan dalam bentuk deposito di BNI. Tidak ada uang yang dibobol sampai Rp 410 miliar.
"Pokoknya duit prajurit itu ada di BNI semua," jelas Subarda kepada wartawan.
Dari Subarda, akhirnya terciduk juga pengusaha Henry Leo. Henry dihukum 6 tahun penjara terkait bobolnya dana Asabri.
Diketahui Asabri merupakan salah satu pemegang saham terbesar pada PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) yang disebut-sebut sebagai salah satu saham 'gorengan' Jiwasraya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: