Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perusahaan Asuransi Bermasalah, Bisa Alihkan Polis Sesuai Kesepakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 06:03 WIB
Perusahaan Asuransi Bermasalah, Bisa Alihkan Polis Sesuai Kesepakatan
Dirjen Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata/Net
rmol news logo Perusahaan asuransi yang bermasalah sebetulnya bisa mengalihkan tanggung jawab polisnya kepada perusahaan lain. Tentu  dengan catatan, masa berlaku atau jatuh tempo polis sesuai dengan kesepakatan awal.

Demikian juga untuk kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang terbelit masalah likuiditas.

"Di asuransi jiwa punya perjanjian pertanggungannya (misalnya) 15 tahun, idealnya paling baik bagaimana polisnya berjalan sampai akhir masa polis, apakah di perusahaan yang sama atau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, Jumat (10/1).

Peralihan tanggung jawab pembayaran klaim bisa dilakukan dengan seizin regulator jasa keuangan. Dalam hal ini, regulator yang dimaksud Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Isa menuturkan hal itu biasa terjadi di industri asuransi.  Namun, ia menegaskan, ia tidak merujuk khusus pada persoalan likuiditas Jiwasraya saat ini.

"Ini saya menceritakan kelaziman di dunia begitu ya. Jadi, bukan pendapat saya mengenai Jiwasraya," jelasnya.

Isa menilai bahwa Jiwasraya terbilang unik karena memiliki produk saving plan yang lebih fokus pada produk investasi, ketimbang proteksinya. Terlebih, polis itu memiliki jatuh tempo setiap tahun.

"Di Jiwasraya ini menarik, karena ada jenis produk yang lebih sarat investasi dibanding asuransinya. Dalam satu tahun pertama pemegang polis sudah bisa break polis," ucap Isa.

Isa sendiri enggan berkomentar secara spesifik mengenai persoalan Jiwasraya.

Terkait risiko sistemik yang ditimbulkan dari Jiwasraya, Isa menyebut perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami harus tunggu penjelasan BPK, jelasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA