Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud: Asabri Itu Haknya Prajurit Tidak Boleh Dikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 Januari 2020, 01:06 WIB
Mahfud: Asabri Itu Haknya Prajurit Tidak Boleh Dikorupsi
Menkopolhukam/Net
rmol news logo Skandal di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mulai menguak. Jumlah kerugian mencapai puluhan triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan dugaan korupsi di Asabri mencapai angka Rp 10 triliun. Padahal dana itu berasal dari yayasan di mana para prajurit TNI menyisihkan uangnya untuk pensiun.

Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.

"Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil," ujar Mahfud di kantornya, Jumat (10/1).

Mahfud mengisahkan, ini bukan kali pertama Asabri tersangkut kasus korupsi. Saat ia menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Asabri telah tersangkut korupsi dan sudah diadili.

Jika kali ini terjadi lagi, ia merasa heran, terlebih  dengan isu korupsi yang lebih besar dari sebelumnya.

Ia akan memanggil beberapa menteri antara lain Erick Thohir dan Sri Mulyani selaku Menteri BUMN dan Menteri Keuangan. Mahfud menegaskan tidak boleh toleran terhadap korupsi.

"Kita akan segera panggil Bu Sri Mulyani dan Pak Erick Tohir untuk menanyakan duduk masalahnya. Kalau memang ada masalah hukum ya kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi untuk orang-orang prajurit, untuk tentara yang bekerja mati-matian meninggalkan tempat, sesudah masa pensiunnya disengsarakan. Gitu ya. Dan itu kan haknya prajurit," jelas Mahfud.

Bila indikasinya kuat, maka Mahfud yang akan mengantarkan sendiri ke aparat hukum. Tidak peduli apakah ada unsur militer yang terlibat.

Dikutip dari situs resmi Asabri, badan usaha milik negara itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.

Berdasarkan keterbukaan data Bursa Efek Indonesia, beberapa portofolio saham yang ditempatkan oleh Asabri tercatat memiliki nilai kinerja yang menurun.

Tiga dari beberapa saham yang diinvestasikan Asabri yakni PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) dengan kepemilikan Asabri sebesar 15,57 persen, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dengan porsi 5,26 persen, dan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) dengan porsi 5,44 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA