"Jadi perusahaan yang kita geledah ada 13," terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/1).
Adi menyebut empat perusahaan di antaranya, yakni PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management, dan PT Jasa Capital Asset Management.
Sementara dua lainnya masing-masing perusahaan properti bernama PT Hanson International Tbk. dan perusahaan sekuritas bernama PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
"Hari ini kita geledah Hanson dan satu perusahaan lainnya," ujar Adi. Sementara penggeledahan perusahaan lainnya telah dilakukan minggu lalu.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro, telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut pada Senin (6/1).
"Pokoknya yang ada kaitannya dengan manajemen investasi kita geledah," ucap Adi.
Dalam penggeledahan, Kejaksaan Agung menyita dokumen dan perangkat komputer yang berkaitan dengan penyidikan kasus yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 /2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: