Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan hal itu dalam keterangannya kepada media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (8/1).
“Enggaklah, jangan terlalu dikait-kaitkan. Jiwasraya kan urusannya tentang penggelapan dan itu tidak ada urusannya dengan regulasi investasi,†tepisnya.
BKPM akan tetap menjalankan tugasnya untuk menarik para investor agar berinvestasi ke Indonesia sebab pemerintah pun saat ini sedang memperbaiki regulasi yang menghambat investor masuk.
“BKPM selalu meyakinkan bahwa di bawah pemerintahan Pak Jokowi-Ma'ruf Amin, kita akan mempermudah perizinan dan memberikan kepastian sehingga kita akan memberikan insentif,†jelasnya.
Ia menegaskan penyelesaikan kasus terkait Jiwasraya sepenuhnya merupakan ranah aparat penegak hukum dan pihak terkait.
“Urusan dengan kriminalisasi pelanggaran hukum, diproses saja,†ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya telah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.
Ia juga menyebut masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.
"Ini bisa saya sebut masalah yang gigantic dan berisiko sistemik," kata Agung.
BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang mereka beli mencapai Rp6,4 triliun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: