Kebijakan tersebut telah mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Sejak awal kami sudah dikawal dengan tim pengacara. Dan tim pengacara kami sengaja pilih internasional yang basisnya di Uni Eropa, yaitu di Ibu Kota Uni Eropa, Brussels,†kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati di Jakarta, Selasa (7/1).
Indonesia, diwakili oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag), melakukan tender secara internasional sehingga membuat respons dugaan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk sawit Indonesia terkesan lama.
“Proses ini bukan hanya baru-baru saja, sudah setahun lebih. Karena, sejak awal Presiden Joko Widodo menyatakan ketidakpuasannya terhadap perlakuan Uni Eropa untuk Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation, kita sudah bergerak,†ujar Pradnyawati.
Meskipun menggunakan tim kuasa hukum internasional, Kemdag juga melibatkan tim kuasa hukum dari dalam negeri. Hal ini sebagai upaya pembelajaran.
“Tim kuasa hukum internasional itu juga harus dikawal oleh lawyer dalam negeri sebagai proses pembelajaran. Sehingga kami melakukan bidding juga di dalam negeri, dan membutuhkan waktu. Jadi setahun bisa selesai,†ujar Pradnyawati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: