Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Diperiksa 12 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 31 Desember 2019, 09:00 WIB
Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Diperiksa 12 Jam
JIwasraya/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk mendalami kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwaraya. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan; Direktur PT Prospera, Yosep Chandra; dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Eldin diperiksa selama 12 jam hingga malam hari. Dia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

"Tentang Bancassurance. Kami kan dari Bancassurance. Jadi kami tiga kepala dari Bancassurance. Saya yang pertama, terus ada yang kedua, sekarang yang terakhir," ujar Eldin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.

Eldin mengaku dirinya adalah bagian dari tim pemasaran, sama sekali tidak terkait dengan defisit keuangan Jiwasraya. Sehingga yang ditanyakan adalah soal mekanisme penawaran dan pemasaran.

"Kami pemasaran saja. Jadi ceritanya banyak tentang pemasaran, bagaimana penawarannya, bagaimana mekanismenya, bagaimana untuk bisa kerja sama. Hanya sampai di situ. Jadi pengelolaan segala kami nggak ikut-ikutan," jelas Eldin.

Kasus yang membelit Asuransi Jiwasraya disebut-sebut sebagai korupsi besar yang telah merugikan negara karena gagal bayar. Eldin menilai tidak nyaman dengan sebutan korupsi.

"Jangan bilang ini korupsi begitu. Jangan begitu dong, tapi bagaimana ini bisa diselesaikan lebih nyamannya begitu," ucap Eldin.

Soal pencekalan, Eldin mengaku tak masalah.

"Oh iya nggak apa -apa kan itu lebih bagus. Jadi saya senang bisa lebih kooperatif kan, kita maunya ini cepat selesai, cuma kami kan dari sisi pemasaran kan bisa lebih koperatif kan," katanya.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan besar.

Menurutnya, pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

"Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).

Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.

Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA