Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Airlangga Hartarto: Sistem Upah Per Jam Siap Dimatangkan, Hanya Untuk Sektor Tertentu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 28 Desember 2019, 08:34 WIB
Airlangga Hartarto: Sistem Upah Per Jam Siap Dimatangkan, Hanya Untuk Sektor Tertentu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Net
rmol news logo Tidak semua sektor bisa menerapkan skema upah per jam seperti yang sedang diwacanakan pemerintah.

"Upah per jam berlaku di sektor tertentu misalnya saja restoran," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat (27/12).

Sejumlah sektor membutuhkan fleksibilitas karena tidak semua jenis pekerjaan dilakukan secara harian. Hingga saat ini omnibus law cipta lapangan kerja masih dalam pembahasan. Saat ini masuk dalam tahap legal drafting, setelah itu akan dilakukan sosialisasi.

"Sosialisasi dengan stakeholder, nanti stakeholder baik itu pemerintah daerah kemudian ke stakeholder kementerian lain," terang Airlangga.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta agar dradt RUU omnibus law cipta lapangan kerja diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020.

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal itu akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Salah satu yang tengah dikaji yakni sistem upah berdasarkan jam. Saat ini dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA