Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Wacana Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Desember 2019, 18:40 WIB
Soal Wacana Ekspor Benih Lobster, Ini Penjelasan Edhy Prabowo
Menteri KKP, Edhy Prabowo/RMOL
rmol news logo Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo mengeluarkan wacana mengenai pembebasan ekspor benih lobster. Wacana tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Menteri Edhy menyampaikan tujuan dia melempar wacana itu agar masyarakat tidak menilai kebijakan tersebut hanya satu sisi saja melainkan melihat secara keseluruhan permasalahan yang telah terjadi.

“Jadi anda jangan melihat dari satu sudut saja. Yang kita lihat adalah kita akan memperbaiki salah satu dari sekian banyak peraturan yaitu Permen 56 itu,” kata Edhy usai bersilaturahmi dalam open house Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Menurutnya, dalam kebijakan Permen Nomor 56 tahun 2016 tersebut, ada tiga jenis yang dilarang dalam peredaran, yakni di bawah 200 gram seperti rajungan, kepiting dan lobster. Namun, kebijakan tersebut dikeluhkan banyak kalangan terutama para nelayan.

“Nah ini kan ada keluhan-keluhan tentang kepiting harus 150 gram itu kan enggak semua bisa melakukan 150 gram ada pelarangan saat kepiting tidak boleh bertelur,  boleh tapi 55 hari kalau tidak salah, tapi ada juga yang dijualnya di bawah 100 gram seperti misalnya Kepiting soka soft cell,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan adanya larangan tersebut banyak pengusaha kepiting soka yang merasa tidak bisa melakukan transaksi jual beli gara-gara adanya peraturan menteri di era Susi Pudjiastuti tersebut.

“Lobster ini kan ada penangkap benih lobster ada juga yang berusaha untuk membesarkannya ini kan juga dilarang karena dia harus diserahkan di alam,” katanya.

“Sementara kita tahu kala di alam jumlahnya yang hidup itu tidak sampai satu persen ada pelaku usaha melakukan kegiatan ini ditangkapi. Ini kan enggak boleh juga kan ini harus ada jalan keluarnya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA