Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malaysia Larang Impor Babi Indonesia, Mentan: Risiko Terjangkit Virus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 25 Desember 2019, 15:07 WIB
Malaysia Larang Impor Babi Indonesia, Mentan: Risiko Terjangkit Virus
Menteri Pertanian, SYahrul Yaisn Limpo/Net
rmol news logo Pemerintah Malaysia melarang impor daging babi dari Indonesia lantaran daging babi-babi dari Indonesia terjangkit virus mematikan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pelarangan daging babi dari Indonesia ke Malaysia diakibatkan karena ketakutan Malaysia mengenai virus demam babi Afrika atau african swine fever yang dapat menjangkit manusia.

“Itu salah satu adalah risiko kalau kita terjangkit, makanya saya juga menetapkan daerah khusus saja, yang terjangkit itu yang harus dijawab karena katakanlah pengalaman kita tentang flu burung kemarin,” ujar SYL -karib disapa- kepada wartawan di kediaman dinas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Dia mengatakan, kasus kematian babi tidak secara menyeluruh di Indonesia hanya ada di satu kabupaten yang memiliki kasus virus babi mematikan paling banyak.

“Tapi kabupaten yang terjangkit itu tidak lebih dari 2, 3. Kami sudah lakukan pengendalian secara maksimal. Pak Gubernur, pagi ini ke sana bersama para Bupati, dan tentu saja penanganan ini sesuai dengan prosedur yang ada dan memang kita musnahkan di sana dan itu dalam proses pemusnahan dan itu memberikan protect,” jelasnya.

Pemerintah melakukan isolasi terhadap daerah tersebut dan melakukan cek secara rutin. Tujuannya, untuk menjaga agar virus babi tersebut tidak terjangkit dengan babi lainnya pemerintah

“Mengisolasi daerah yang terjangkit secara total kemudian daerah-daerah yang lainnya harus secara rutin setiap hari harus cek. Apakah ada virus yang masuk, isolasinya paling penting,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA