Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUPST 2019 Electronic City Gagal Dua Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 25 Desember 2019, 13:06 WIB
RUPST 2019 Electronic City Gagal Dua Kali
rmol news logo . Perusahaan ritel produk-produk elektronik modern, Electronic City, sedang dilanda masalah internal. Di tahun 2019 ini upaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) gagal dilaksanakan.

Di halaman website resmi PT Electronic City Tbk. (PT ECI), undangan RUPST 2019 telah diunggah beberapa kali. Pertama, pada bulan Mei lalu disebutkan RUPST 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2019. Namun RUPST gagal menghasilkan keputusan karena pemegang saham yang hadir  tidak kuorum.

Sempat diumumkan rencana melanjutkan RUPST 2019 pada tanggal 11 Juli 2019. Namun sebelum hari-H, pengumuman berikutnya mengatakan, RUPST 2019 ditunda sampai waktu yang akan ditentutakan kemudian.

Pada tanggal 14 November, kembali disampaikan pengumuman RUPST 2019 yang akan diselengagrakan pada 20 Desember 2019. Pengumuman ini pun diperkuat dengan pemberitahuan pada 28 November tentang rencana RUPST 2019 pada 20 Desember 2019.

Dalam undangan disebutkan, RUPST 2019 akan membahas laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2018 serta laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens).

Juga, akan ditetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018, Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019, dan perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   
Namun faktanya, RUPST yang direncanakan pada tanggal 20 Desember 2019 itu pun urung dilakukan.

Redaksi memperoleh informasi dari kalangan  internal PT. ECI Tbk yang mengatakan, ketidakhadiran pemegang saham pada dua RUPST itu didorong oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum dalam Manajemen PT. ECI Tbk.

Diduga telah terjadi rekayasa pembukuan dari deposito milik PT. ECI Tbk yang merupakan sisa dana Initial Public Offering (IPO) yang dijaminkan kepada pihak ketiga, namun tidak diungkapkan dalam laporan keuangan.

Ini menjadi sebuah pelanggaran karena  PT ECI Tbk sebagai perusahaan terbuka seharusnya menjalankan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran dalam setiap aspek operasionalnya.

RUPST tanggal 20 Desember 2019 gagal dilakukan karena pemegang saham disebutkan tidak melihat itikad dan upaya dari manajemen PT ECI Tbk untuk melakukan perbaikan dalam laporan keuangan.

Electronic City diakui masyarakat sebagai salah satu pelopor perusahaan ritel produk elektronik modern di Indonesia.

Berdiri sejak tahun 2001, flagship store berada di  Sudirman Central Business District (SCBD). Perusahaan ini membuka toko pertama di Denpasar di tahun 2004 dan di Sumatera yang terletak di Medan, Sumatera Utara di tahun 2007.

Electronic City resmi menjadi perusahaan terbuka pada tanggal 3 Juli 2013 dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (kode saham ECII). Menurut informasi, pengusaha Tomy Winata dan keluarga Pribadi juga memiliki saham di perusahaan ini.

Sampai September 2018, Electronic City telah mengoperasikan 53 toko yang tersebar di beberapa kota besar di pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA