Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).
"Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Sigit.
Ia mengatakan, program Penghargaan Industri Hijau sudah dimulai sejak 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela, atau tidak ditunjuk. Pun terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah, maupun kecil.
"Sepanjang 2010-2019, tercatat sebanyak 1.042 perusahaan yang mengikuti penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebanyak 895 perusahaan (86 persen)," bebernya.
Selain Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Hal itu merupakan apresiasi tertinggi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersialkan.
"Penghargaan Rintek telah dilaksanakan sejak tahun 2006," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: