Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Standar Industri Hijau, 18 Perusahaan Berhak Pakai Logo Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 18 Desember 2019, 09:16 WIB
Penuhi Standar Industri Hijau, 18 Perusahaan Berhak Pakai Logo Khusus
Pemberian sertifikat Industri Hijau oleh Kemenperin/Dok Kemenperin
rmol news logo Pada 2019, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sertifikat Industri Hijau kepada sekitar 18 perusahaan. Perusahaan yang mendapatkan sertifikat itu merupakan perusahaan ramah lingkungan hidup dan telah memenuhi Standar Industri Hijau (SIH).

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/12).

"Perusahaan-perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," kata Sigit.

Ia mengatakan, program Penghargaan Industri Hijau sudah dimulai sejak 2010 dan kepesertaannya bersifat partisipatif, sukarela, atau tidak ditunjuk. Pun terbuka bagi seluruh industri nasional baik skala besar, menengah, maupun kecil.

"Sepanjang 2010-2019, tercatat sebanyak 1.042 perusahaan yang mengikuti penghargaan dan telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebanyak 895 perusahaan (86 persen)," bebernya.

Selain Penghargaan Industri Hijau, Kemenperin juga memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (Rintek). Hal itu merupakan apresiasi tertinggi pemerintah kepada industri yang telah secara luar biasa menghasilkan kegiatan perekayasaan, invensi, dan/atau inovasi teknologi yang berhasil diproduksi dan dikomersialkan.

"Penghargaan Rintek telah dilaksanakan sejak tahun 2006," imbuhnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA