Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rieke Diah Pitaloka: Ini Rampok Namanya, Harus Ada Pencekalan Direksi Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 18 Desember 2019, 06:59 WIB
Rieke Diah Pitaloka: Ini Rampok Namanya, Harus Ada Pencekalan Direksi Lama
Rieke Diah Pitaloka/Net
rmol news logo Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada hal-hal yang ternyata dilanggar oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam proses bisnisnya sehingga menyebabkan kesulitan keuangan. Bahkan pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah hukum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menkeu menyebut data-data pendukung akan diberikan ke aparat hukum di antaranya kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, sampai dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka memberikan kritik terhadap kasus yang dialami Asuransi Jiwasraya, utamanya yang mengakibatkan para nasabah yang dirugikan.

“Utang sebesar ini bukan maling, tapi rampok namanya, lebih tinggi karena nggak kecil,” kata Diah Pitaloka, Selasa (17/12) dalam rapat bersama DPR.

Menurut Diah, akibat kasus tersebut direksi sekarang yang menanggung risiko. Ia memohon kepada DPR agar ada pencekalan.

"Tetapi direksi yang lama mohon bisa ada rekomendasi dari DPR agar ada pencekalan," kata Rieke.
Rieke berharap ke depan pihak Jiwasraya dapat bekerja sama dengan DPR RI untuk mengembalikan hak nasabah.

Kini, Jiwasraya harus menanggung total kewajiban (liabilitas) hingga mencapai Rp 49,6 triliun. Utang ini disebut-sebut mengarah pada direksi periode 2013-2018 yang kerap membuat kebijakan serampangan.
 
Sebelumnya, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan pihaknya tak dapat melunasi pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun pada Desember 2019.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA