Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Utang Obat-obatan Bukan Wewenang BPJS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 16 Desember 2019, 07:35 WIB
Utang Obat-obatan Bukan Wewenang BPJS
Ilustrasi BPJS/Net
rmol news logo BPJS Kesehatan masih memiliki tunggakan utang sebesar Rp 6 triliyun. Para distributor obat alias Pedagang Besar Farmasi (PBF) mengeluhkan tunggakan pembayaran utang jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk BPJS Kesehatan tersebut.

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mencatat hingga November 2019, utang tersebut belum terbayarkan.

Menurut Direktur Eksekutif GPFI Darodjatun Sanusi menjelaskan pemerintah sudah memberikan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan, namun, nyatanya dari utang Rp 6 triliun di bulan November baru terbayarkan sebanyak 5 persen atau sekitar Rp 450 miliar.

"Berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5 persen saja," ungkap Darodjatun, Minggu (15/12).

Jumlah itu pun, disebut Darodjatun belum termasuk tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF, diperkirakan nilainya lebih dari Rp 1 triliun. Pembengkakan utang ini juga terjadi pada usia piutang yang meningkat dari 60 hari menjadi 155 hari.

Kondisi ini bisa membuat perusahaan farmasi di bawah GPFI kesulitan mengatur cash flow hingga menyebabkan kekosongan obat-obatan untuk program JKN. Padahal, kata Darodjatun menyatakan 90 persen obat-obatan program JKN BPJS Kesehatan secara unit selama ini disuplai oleh anggota GPFI.

BPJS Kesehatan pun merespons soal keluhan para distributor obat, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran utang layanan kepada rumah sakit.
Untuk jasa obat-obatan menurut Iqbal bukan wewenang pihaknya.

Dia menjelaskan, obat-obatan didapatkan melalui proses bisnis antara rumah sakit dengan distributor obat. Untuk itu, soal pembayaran obat diberikan kepada pihak rumah sakit karena proses bisnisnya ada di sana.

"Distributor kerja sama dengan rumah sakit, dan bukan wewenang BPJS Kesehatan mengatur kerja sama rumah sakit dengan distributor obat. Karena kontrak B to B antara RS dan distributor," ujar Minggu (15/12).

Dia menambahkan soal pembayarannya pun bisa dicek melalui website BPJS Kesehatan.

"Klaim pembayaran bisa dicek di website BPJS Kesehatan per RS. Sampai dimana pembayaran yang dilakukan," ucap Iqbal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA