Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cukai Produk Tembakau Alternatif Harus Proporsional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 14 Desember 2019, 21:34 WIB
Cukai Produk Tembakau Alternatif Harus Proporsional
Ilustrasi tembakau rokok/Net
rmol news logo Produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat lantaran pengaturan cukai yang relatif lebih tinggi dari rokok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tikki Pangestu mengurai bahwa saat ini produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan UU Cukai, yaitu sebesar 57 persen.

Dia mengatakan, ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk. Sebab ada pengurangan risiko sebesar 95 persen pada produk tembakau alternatif.

“Seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/12).

Senada, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo menyebut produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko memang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah, yaitu melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok.

Sementara peraturan yang ada saat ini, sambungnya, belum kuat mengatur produk tembakau alternatif.

“Produk ini perlu diperkuat dengan regulasi lainnya sehingga kehadiran produk ini semakin memberikan manfaat,” ujar Ariyo.

Ariyo berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan perokok dewasa untuk menjangkau produk tembakau alternatif dan potensi ekonomi melalui pertumbuhan UMKM dari kehadiran industri ini.

“Sebagai produk inovasi, industri baru ini harus terus didukung agar semakin banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya akan mendaftarkan diri, sehingga tindakan penyalahgunaan dapat ditekan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA