Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Dua Tahun Sengketa Kertas, WTO Akhirnya Memenangkan Gugatan Indonesia Atas Australia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 06 Desember 2019, 06:08 WIB
Setelah Dua Tahun Sengketa Kertas, WTO Akhirnya Memenangkan Gugatan Indonesia Atas Australia
Ilustrasi Pabrik Kertas/Net
rmol news logo Indonesia memenangkan gugatan terhadap Australia yang mengenakan kebijakan Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk A4 Copy Paper asal Indonesia. Australia mengenakan BMAD sebesar 12,6% sampai 38,65%.

Sengketa Indonesia dan Australia dalam hal ini telah berlangsung sejak 1 September 2017.
Kemenangan gugatan ini diputuskan Panel Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan kemenangan sengketa ini sangat penting bagi Indonesia karena akan berdampak terhadap tuduhan dumping dari negara lain.

"Diharapkan putusan dan rekomendasi Panel ini dapat meminimalisasi tuduhan serupa ke depannya," kata Mendag Agus, Kamis (5/12).

WTO menyatakan kebijakan Australia mengenakan BMAD terhadap produk A4 Copy Paper asal Indonesia tersebut melanggar Pasal 2.2 dan 2.2.1.1 perjanjian anti-dumping WTO.

Panel meminta Australia melakukan tindakan korektif dengan melakukan penyesuaian perhitungan besaran margin dumping yang ditetapkan terhadap produk A4 Copy Paper Indonesia sejak 20 April 2017.

Mendag Agus mengatakan Indonesia dan Australia sepakat untuk tidak melakukan banding ke Badan Banding (Appellate Body/AB) WTO.  

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana berharap dengan kemenangan ini, kinerja ekspor kertas Indonesia ke Australia akan meningkat.

Pengenaan BMAD membuat ekspor kertas Indonesia merosot. Nilai ekspor kertas menurun dari US$34 juta pada 2016 menjadi US$12 juta pada 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA