Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, rencana pembentukan badan pengawas didasari terbatasnya monitoring atau supervisi Komisi XI DPR atas kebijakan-kebijakan OJK. Menyusul banyak kasus yang harus segera diselesaikan seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera, hingga Bank Muamalat.
Wimboh mengatakan menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait. Ia hanya akan mengikuti arahan pemerintah.
“RUU itu kan yang punya pemrakarsa itu Kemenkeu," kata Wimboh usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (28/11).
"Kalau kita OJK yang penting menjalankan tugas profesional. Sudah itu saja," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: