Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Permintaan Jokowi, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 22 November 2019, 21:15 WIB
Jawab Permintaan Jokowi, Menkumham Sederhanakan Proses Pendirian Badan Usaha
Menkumham Yasonna Laoly/RMOL
rmol news logo Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan melakukan penyederhanaan regulasi.

Salah satunya, penyederhanaan proses bisnis pendirian badan usaha dan memberi legalitas Perusahaan Perseorangan (PP) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

"Kebijakan ini untuk mendorong Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berusaha, sehingga dapat memberikan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat," ujar Menkumham, Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Nantinya, lanjut Yasonna, ada beberapa langkah penyederhanaan yang dilakukan dalam proses bisnis pengesahan badan usaha. Pertama, membuat fasilitas pendirian badan usaha online yang hanya akan memakan waktu sekitar tujuh menit.

Kemudian, menggabungkan pemesanan nama dan pengesahan dalam satu step, serta menerapkan e-billing, sehingga tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Setelah semua tahap selesai, maka akan diumumkan secara online.

"Pengumuman perusahaan juga dilakukan dalam AHU online, sehingga memangkas biaya penerbitan," tegasnya.

Yasonna melanjutkan, setidaknya, ada 11 ketentuan terkait pemberian legalitas Perseroan Terbatas (PT) atau PP untuk usaha mikro dan kecil, yakni skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya.

Kemudian,  perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang, tidak ada ketentuan modal minimum, pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu tahap, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon.

Selanjutnya, kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi, tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nol PNBP.

"Usulan pembentukan NPWP dibuat dalam sistem AHU Online, pengumuman perusahaan dilakukan secara online, dan menghilangkan ketentuan tentang penggunaan stempel perusahaan," paparnya.

Yasonna berharap, kemudahan dan kebijakan tanpa biaya ini akan memacu UMK mendaftarkan usahanya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam memulai dan mengembangkan usaha.

"Kebijakan strategis ini diharapkan akan meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia yang selanjutnya akan dituangkan dalam Omnibus Law," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA