"Presiden Jokowi memerintahkan kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan ke BKPM, hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung usai rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).
Selain menjadikan BKPM sebagai pusat perizinan usaha, Jokowi juga memberikan sejumlah PR kepada BKPM, khususnya Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Salah satunya adalah menaikan ranking kemudahan usaha di Indonesia dari 73 menjadi 50 di 2021 dan mengarah ke 40.
Untuk mencapai visinya ini, Jokowi memerintahkan kepada seluruh menteri untuk mencabut sekurang-kurangnya 40 Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menghambat investasi dan kemudahan berusaha, termasuk perizinan hingga akhir Desember mendatang.
Sementara itu, Bahlil mengaku sudah memiliki langkah khusus terkait dengan instruksi presiden. Utamanya adalah prospek realisasi investasi.
"Investasi yang
existing, belum tereksekusi ada Rp 708 triliun. Setelah sebulan saya menjabat, Rp 89 triliun sudah dieksekusi," ujarnya.
Dengan langkah tersebut, Bahlil optimis Indonesia akan berada di ranking yang ditargetkan oleh Jokowi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: