Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditanya Soal Jiwasraya dan Bank Muamalat, OJK: Pokoknya Investor Diminta Cepat Masuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 19 November 2019, 06:54 WIB
Ditanya Soal Jiwasraya dan Bank Muamalat, OJK: Pokoknya Investor Diminta Cepat Masuk
Rapat OJK dengan Komisi XI/RMOL
rmol news logo Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadiri rapat kerja, Senin 18/11).

Rapat membahas tentang evaluasi kinerja OJK selama  2019. Selain itu akan dibahas juga rencana kerja 2020 dan pengantar Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2020.

Dalam rapat kerja Komisi XI dengan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) anggota DPR sempat menanyakan kondisi terkini terkait Jiwasraya dan Bank Muamalat.

Terkait berbagai masalah di industri jasa keuangan, khususnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Bank Muamalat Tbk, OJK meminta dibicarakan dalam rapat tertutup.

Rapat tertutup berlangsung selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

Usai rapat, seluruh petinggi OJK dan anggota dewan Komisi XI memilih irit bicara saat wartawan meminta penjelasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menuturkan jika DPR meminta OJK mempercepat proses keikutsertaan investor untuk penyelesaian kasus tersebut.

"Pokoknya diminta untuk cepat investor masuk ke sana, sudah itu saja," katanya, Senin (18/11).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi juga memilih diam dan langsung melangkah ke mobil tanpa menghiraukan pertanyaan media.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan bahwa rapat berlangsung tertutup. Artinya, semua pihak diminta tidak memberikan keterangan.

"Minta tolong dipahami bahwa rapatnya adalah rapat tertutup, jadi kalau rapat tertutup siapa pun tidak boleh memberikan keterangan apapun," tegas Misbakhun.

Permasalahan Jiwasraya bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produksaving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) pada Oktober 2018.

Di tengah penyelesaian kasus itu,  Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

Tak hanya kasus Jiwasraya dan Bumiputera, anggota dewan juga mencecar OJK atas kasus PT Bank Muamalat Tbk dan PT Hanson International Tbk, sebelum rapat tertutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA