Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembangkan Kelompok Tani, Kementan Minta Alokasi Dana KUR Rp 50 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 12 November 2019, 21:30 WIB
Kembangkan Kelompok Tani, Kementan Minta Alokasi Dana KUR Rp 50 Triliun
Syahrul Yasin Limpo (kedua dari kanan)/RMOL
rmol news logo Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi turunnya suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen. Atas dasar itu, Kementan membutuhkan alokasi anggaran dari Kemenko Perekonomian sekitar Rp 50 triliun untuk mengembangkan kelompok tani.

Demikian disampaikan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

"Di pertanian rumus sederhananya, lebih banyak yang kita tabur maka produksinya banyak. Maka KUR ini diharapkan daya serap kita masuk ke fasilitasi hulu sampai pasar pertanian dengan jumlah yang ada. Kita minta di Kementan tidak lebih dari Rp 50 triliun," ujar Yasin Limpo.

Menurut Limpo, pihaknya meyakini bahwa ini ketika ada peningkatan KUR seiring turun suku bunganya itu dapat dipastikan kebutuhannya lebih banyak untuk penyaluran KUR ke kelompok-kelompok petani.

"(Tujuannya) untuk akses harus lebih mudah, memang petani sudah tahu bahwa ini tanpa agunan dan lain-lain. Tapi kenyataan di lapangan tidak seperti apa yang ada, ini yang kita cari solusinya," kata Limpo.

Adapun terkait mekanisme penyalurannya, Mantan Gubernur Sulsel itu menyebutkan akan menggunakan sistem cluster dan dilakukan secara berkelompok, sesuai dengan jenis pertanian yang ada dilapangan.

"Salah satu bentuk pengendalianya harus dileveling ke bawah, di flat organizing tidak diatas penentuanya. Sehingga kita bisa betul-betul lihat ini petani kita dan dengan tadi pengelompokan dan sistem cluster itu menjadi bagian-bagian dari pengendalian-pengendalian yang membutuhkan gerakan yang lebih efektif," demikian Limpo.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA