Pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai artikel berjudul “
Enggar Jangan Impor Bangkai!†yang dimuat
Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (18/9), dinilai kurang utuh dalam mengurai permen tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Tudingan bahwa Permendag 29/2019 tidak lagi mencantumkan persyaratan label halal produk impor dibantah.
Pasalnya pada 12 September lalu atau tepat sebelum artikel diterbitkan, Kemendag sudah mengeluarkan siaran pers berjudul “Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Produk Hewanâ€.
“Dalam siaran pers ini dijelaskan bahwa Permendag 29/2019 tetap mewajibkan persyaratan label dan sertifikat halal melalui rekomendasi dan Kementerian Pertanian,†bunyi hak jawab Kemendag atas artikel tersebut, Senin (4/11).
Pihak Kemendag menyebut bahwa opini yang disampaikan Syaroni berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Kemendag.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: