Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Merugikan, Luhut: Indonesia Akan Hentikan Sementara Ekspor Bahan Mentah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 01 November 2019, 11:10 WIB
Dinilai Merugikan, Luhut: Indonesia Akan Hentikan Sementara Ekspor Bahan Mentah
Luhut di tengan peserta AIS Summit/Dok Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
rmol news logo Untuk sementara waktu, Indonesia akan menghentikan ekspor bahan mentah. Hal ini karena sudah terlalu lama dilakukan dan justru merugikan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan situasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini di hadapan negara-negara peserta Archipelagic and Island States (AIS) Startup and Business Summit 2019 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/10).

Luhut mengatakan, Indonesia akan menghentikan sementara ekspor bahan mentah. Lantaran hal ini sudah terlalu lama dilakukan dan merugikan ekonomi Indonesia.

“Saya harap negara-negara AIS juga mulai melakukan hal yang sama, karena kita sudah terlalu lama seperti. Kita harus berkembang,” ucap Luhut di lokasi, Kamis (31/10).

Dia menambahkan, saat ini Indonesia tengah mengembangkan transportasi listrik. Luhut berharap tahun depan penggunaan transportasi ramah lingkungan akan semakin meningkat.

“Selain baik untuk lingkungan, ini juga memberi nilai tambah ekonomi yang bisa mencapai 10-15 kali lipat,” paparnya.

Kegiatan ini digelar di sela-sela Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Pertemuan Tingkat Menteri AIS Forum.

Archipelagic and Island States (AIS) Startup and Business Summit 2019 dihadiri oleh delegasi dari 23 negara. Antara lain Bahrain, Fiji, Komoro, Papua Nugini, Guinnea Bissau, Irlandia, Jamaika, Jepang, Kiribati, Madagascar, Maladewa, Malta, Marshall Island, Filipina, Samoa, Seychelles, Srilanka, Timor Leste, Tonga, Cabo Verde, Papua Nugini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA