Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden Jokowi Terbitkan Tiga Aturan Dukung Sektor Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 31 Oktober 2019, 21:53 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Tiga Aturan Dukung Sektor Sawit
Konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019/Ist
rmol news logo Industri sawit nasional sedang menghadapi tantangan yang cukup kompleks dan perlu ada upaya dukungan dan perlindungan bagi industri ini.

Atas hal itu, tiga aturan baru bakal diterbitkan Presiden Jokowi terkait perkembangan industri sawit nasional.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinator Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah Mahmud di sela konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019 di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/10).

"Sekarang rancangan aturannya sudah di tangan Presiden (Jokowi), ada tiga. Belum terbit, tapi sudah final, sudah di Presiden," ungkap Musdalifah.

Instruksi presiden (inpres) terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) adalah hal pertama dalam aturan yang siap diterbitkan itu. Beleid hukum itu akan berisi soal kebijakan penggunaan data dasar pekebun kelapa sawit untuk mendukung tata kelola industri.

Beleid tersebut berisi ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kemudian ketentuan koordinasi antara lembaga, perlindungan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.

"Rencana aksi ini kami lakukan agar bisa meyakinkan seluruh pihak bahwa industri kelapa sawit nasional dibangun secara berkelanjutan, tidak ada isu deforestasi. Kami yakinkan kelapa sawit bukan ditanam di hutan dan tidak merusak lingkungan," jelas Musdalifah.

Lalu adanya peraturan presiden (perpres) terkait ISPO. Beleid hukum ini akan memperkuat pelaksanaan ISPO yang saat ini sudah berjalan. Penguatan aturan ISPO menyangkut beberapa hal, misalnya penunjukkan badan/lembaga independen dalam rangka pelaksanaan ISPO.

Hal ini merujuk pada pelaksanaan standar yang dilakukan negara sesama penghasil sawit, yaitu Malaysia yang sudah memiliki lembaga independen. Di sisi lain, pelaksanaan ISPO saat ini masih berada di bawah Kementerian Pertanian dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian.

Nantinya, tata kelola ISPO akan diterbitkan oleh auditor independen yang profesional dan berstandar internasional, sehingga bukan di pemerintah lagi melainkan Badan Standardisasi Nasional.

Selanjutnya, beleid juga mengatur perluasan ISPO hingga ke tangan para petani sawit rakyat. Pemerintah ingin ISPO tak hanya menyasar para pengusaha, namun juga petani agar mutu produk sawit terjamin sejak hulu industri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA