Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rizal Ramli Tentang Sri Mulyani: Sekali Ratu Utang Tetap Ratu Utang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 24 Oktober 2019, 16:40 WIB
Rizal Ramli Tentang Sri Mulyani: Sekali Ratu Utang Tetap Ratu Utang
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Tidak banyak yang tahu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.05.2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan itu berisi tentang perkiraan defisit dan tambahan pembiayaan defisit APBN 2019. PMK itu ditandatangani dua hari sebelum masa tugas periode pertamanya berakhir, tepatnya 17 Oktober 2019.

Sri Mulyani saat serah terima jabatan Kamis (24/10) menjelaskan, diterbitkannya aturan itu karena kondisi ekonomi global, sehingga salah satu dampaknya adalah besarnya defisit APBN.

Kebijakan Si Mulyani ini mendapatkan sorotan dari ekonom senior Dr. Rizal Ramli.

RR -sapaan akrabnya- menjelaskan bahwa aturan yang diterbitkan Sri Mulyani itu terkait erat dengan defisit yang melebihi pagu APBN, sehingga nantinya harus ada tambahan pembiayaan.

"Belum apa-apa sudah tambah utang lagi! Tax Ratio rendah, karena beraninya hanya uber yang kecil menengah. Akhirnya ngutang lagi. Sekali ratu utang tetap ratu utang," demikian komentar RR di akun Twitternya, Kamis (24/10).

Lebih lanjut, Menteri Perekonomian era Presiden Gus Gur itu menyebut, hingga saat ini penerimaan pajak negara berada di angka 62,66 persen dari target. Diprediksi, di akhir Desember nanti target pajak hanya bisa mencapai 85 persen.

RR meyakini Sri Mulyani akan mengatasi masalah keuangan negara dengan cara menambah utang.

"Perkiraan kurang/bolong 15 persen. Menkeu terbalik, ayo ngutang lagi dan tambahin kupon surat utang 0,5-1 persen lagi biar over-subsribed, sekaligus buat nambah beban rakyat Indonesia. Solusinya kan gampang bikin jenis-jenis pajak baru dan naikin harga," sindir RR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA