Pasalnya, menurut Fahmi, bila dihitung secara harian, kenaikan BPJS Kesehatan hanya Rp 5.000, dan nominal itu relatif terjangkau.
Menurutnya, pemberitaan media yang menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat atau naik 100 persen tidak tepat, narasi seperti itu membuat publik menjadi takut.
"Iuran naik dua kali lipat, tidak seperti itu narasinya. Narasi kelas satu itu kurang lebih Rp 5.000 per hari. Kelas dua itu sekitar Rp 3.000 per hari dan kelas tiga tidak sampai Rp 2.000 per hari," katanya dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10).
Ia menambahkan, jika masih ada masyarakat yang berat mengumpulkan Rp 5.000 per hari atau Rp 3.000 dan menyisihkan Rp 2.000 per hari, maka pemerintah tidak akan tinggal diam.
Bagi peserta yang tidak mampu seperti itu, atau bisa dikatakan peserta miskin dan hampir miskin, nantinya akan dibiayai pemerintah.
"Kalau tidak mampu lagi pemerintah akan hadir," jelasnya.
"Pemerintah tetap di depan untuk menyelsaikan masalah ini," imbuhnya.
Sekadar informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada 1 Januari 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: