"Catatan YLKI Permendag ini cacat hukum karena kita punya Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sedangkan Permendag 29/2019 mengisyaratkan produk yang beredar di pasar masih menyampingkan sertifikat halal," ucap Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/9).
Permendag yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita itu juga menabrak UU Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.
"Sementara Permendag ini kan mencatut Permendag lama tentang ekspor impor produk hewan yang salah satunya tidak perlu mencantumkan label halal. Peraturan menteri itu di bawah UU, jadi harus mengacu pada Undang-Undang yang ada di atasnya," ungkapnya.
"Ini enggak bisa ditolerir, karena harusnya peraturan menteri itu menyesuaikan Undang-Undang yang sudah ada, peraturan yang lebih tinggi," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: