Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Akan Blokir Perusahaan Digital Besar Internasional Yang Enggan Setor PPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 06 September 2019, 08:45 WIB
Pemerintah Akan Blokir Perusahaan Digital Besar Internasional Yang Enggan Setor PPN
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan/RMOL
rmol news logo Pemerintah terus mengkaji rencana pemblokiran bagi perusahaan digital besar internasional yang tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan sanksi yang sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Kamis (5/9).

“Iya (sanksi pemblokiran). Bukan hanya di situ (sanksi) tapi juga dipidana. Yang penting ini RUU (diselesaikan) supaya ada dasar hukumnya dulu. Kalau sesuai ketentuan melanggar hukum ya melanggar hukum saja,” ungkapnya.  

Robert mengatakan, pungutan tersebut akan berlaku terhadap perusahaan digital besar internasional, karena pendapatan pajak yang didapat cukup signifikan. Barulah kemudian diikuti perusahaan-perusahaan digital kecil.

“Ya perusahaan (digital) besar nggak berani main-main, karena dia nggak mau lah reputasi globalnya tercoreng. Ya nama-nama besar kan konsumennya banyak di sini,” ungkap Robert.

“Perusahaan-perusahaan besar dulu, nah yang kecil nanti kita lihat sistem pembayarannya,” sambungnya.

Sayang, rencana ini belum bisa segera dieksekusi. Karena masih harus menunggu RUU rampung.

Saat ini RUU tersebut masih dimatangkan sambil dengan melakukan public hearing, yang diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 usai melalui ajuan Presiden kepada DPR.  

“Tahun ini sih sudah bisa (mematangkan draft) sambil kita ngobrol-ngobrol dengan banyak pihak,” tandas Robert.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan RUU ini perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix, dan lainnya akan bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

“Supaya tidak terjadi penghindaran pajak perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPN-nya yang mereka bisa pungut. Karena mereka tahu siapa-siapa dan berapa jumlah volume kegiatan ekonominya,” sebut Sri Mulyani usai Rapat Terbatas di Jakarta, Selasa (3/9).

“Tarif PPN masih sama dengan Undang-Undang PPN selama ini, yaitu 10 persen,” tandas Sri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA