Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KCN Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai Dalam Sengketa Pelabuhan Marunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 05 September 2019, 21:04 WIB
KCN Tegaskan Tidak Pernah Minta Damai Dalam Sengketa Pelabuhan Marunda
Pembangunan pelabuhan Marunda/Net
rmol news logo Sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda hingga kini belum menemui titik temu. PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda pun membantah isu meminta damai kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," ujar Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (5/9).

Ia membenarkan adanya pihak ketiga untuk mediasi dengan kuasa hukum KBN. Dalam pertemuan mediasi itu, KBN melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh pada permintaan pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN.

Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.

"Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya," tegas Widodo.

Masalah Pelabuhan Marunda muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.

Berkenaan dengan itu, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA