Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sayembara Urung Dipenuhi, Gugatan Konsumen Ke Grab Bertambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 04 September 2019, 10:16 WIB
Sayembara Urung Dipenuhi, Gugatan Konsumen Ke Grab Bertambah
Grab/Net
rmol news logo Dua laporan baru konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara yang diselenggarakan Grab menambah daftar panjang permasalahan sayembara yang diselenggarakan aplikator ojek daring asal Malaysia tersebut.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengacara publik yang juga mantan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing mengaku menampung dua laporan baru oleh konsumen yang merasa dirugikan dalam sebuah sayembara Grab.

David mengatakan yang sudah mengajukan gugatan hukum satu orang, dua orang pelanggan lainnya baru mengadukan setelah ada aduan pelanggan yang mencuat.

"Jadi kami masih menunggu untuk pengajuan gugatan," ujar David dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/9).

Pelanggan Grab yang telah mengajukan gugatan hukum tersebut adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengaku telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang dilakukan Grab tersebut namun tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan.

Melalui David selaku pengacara publik dan kuasa hukumnya, Zico telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Grab diketahui telah menyelenggarakan program "challenge" (tantangan). Dalam sayembara itu, setiap konsumen  dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.

Salah satu tantangan yang bernama "jugglenaut" menjanjikan pelanggan hadiah berupa saldo OVO sebesar Rp 1 juta apabila pelanggan tersebut naik Grab sebanyak 74 kali. Kemudian, tantangan serupa lainnya menjanjikan hadiah sebesar Rp 100 ribu.

Akan tetapi, menurut David, Grab mangkir dari janji pemberian hadiah tersebut dengan secara tiba-tiba merevisi syarat dan ketentuan. Perubahan tersebut didasari pencantuman klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya".

Jelas David, tindakan Grab dengan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g UU Perlindungan Konsumen, dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya melanggar pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, kasus sayembara Grab ini juga turut menyeret instansi terkait, salah satunya yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI dijadikan sebagai Tergugat II.

David menilai Kemenkominfo dalam hal ini turut bertanggung jawab atas ulah nakal Grab tersebut karena kurangnya pengawasan untuk menegakan aturan main yang benar, termasuk regulasi terkait perlindungan konsumen.

"Jangan sampai tindakan yang semena-mena ini diabaikan. Jika tidak diawasi dengan benar, bakal banyak lagi konsumen yang dirugikan," katanya.

Di lain sisi, David mengingatkan meski dalam gugatan melibatkan individu pelanggan, di mana mediasi terbuka, namun proses advokasi secara hukum harus dijalankan.

Dalam gugatan tersebut, Grab digugat ganti rugi sekitar Rp 2 miliar serta membuat permohonan maaf secara terbuka di media massa. Sementara dalam gugatan itu juga, Kemenkominfo dituntut untuk mencabut izin terkait status Grab sebagai penyedia platform melalui sistem elektronik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA