Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bank BRI Bukukan Laba Rp 16,6 Triliun, Naik 8,2 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 September 2019, 19:57 WIB
Bank  BRI Bukukan Laba Rp 16,6 Triliun, Naik 8,2 Persen
Jumpa pers hasil RUPSLB Bank BRI/Net
rmol news logo Kinerja keuangan BRI hingga akhir Semester I Tahun 2019 secara konsolidasi tumbuh positif berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama Bank BRI Andrinof A. Chaniago dalam jumpa pers Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BRI, Senin (2/9).

"Laba bersih Bank BRI tercatat sebesar Rp 16,16 triliun atau tumbuh 8,2 persen secara tahunan," ungkapnya.

Menurut Andrinof, pencapaian tersebut karena didukung oleh penerapan strategi bisnis bank yang konsisten. Hal itu dapat terlihat dari pertumbuhan kredit dan kualitas kredit yang berjalan stabil.

Selain itu, lanjut Andrinof, pertumbuhan tersebut juga dipacu lewat alternative income seperti fee based income, recovery dan efisiensi biaya yang cukup terjaga dari sisi biaya operasional maupun biaya pencadangan kredit.

Selain soal laba, dalam RUPSLB tersebut juga disetujui Pengkinian Rencana Aksi (Recovery  Plan) yang memuat perubahan trigger level, Opsi Pemulihan (Recovery Options), atau pemenuhan kecukupan dan kelayakan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki.

"Pada tahun 2018, Perseroan telah melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan sebagai tindak lanjut pemenuhan kewajiban sesuai POJK Recana Aksi (Recovery Plan). Salah satu aspek yang dikinikan dalam Rencana Aksi (Recovery Plan) adalah terkait dengan perubahan trigger level Permodalan (CAR)," jelas mantan Kepala Bappenas ini.

Perubahan trigger level Permodalan (CAR) perseroan sebelumnya berkisar 13,1 persen hingga 14 persen, kini bertambah menjadi 14,75 persen hingga 15,5 persen.

"Perubahan tersebut sejalan dengan perubahan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) Perseroan yang berlaku pada tahun 2019 sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA