Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, mengatakan, kandungan tembakau lokal dan cengkeh pada produk tembakau sangat dipertimbangkan dalam aturan cukai tembakau.
“Kandungan tembakau lokal dan cengkeh sangat dipertimbangkan," katanya, Jumat (30/08).
Menurutnya, kandungan tembakau lokal dan cengkeh menjadi salah satu pertimbangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018.
Sebagaimana diketahui, PMK 158/2018 telah membatalkan PMK 146/2017 yang di dalamnya memuat pasal penggabungan SPM dan SKM.
Dia mengatakan, adanya masukan kepada pihaknya mengenai penggabungan SPM dan SKM dalam regulasi cukai. Namun, masukan tersebut perlu melihat tembakau lokal dan cengkeh dalam produk tembakau di dalam negeri
“SKM mengandung tembakau lokal lebih tinggi,†ucapnya
Dijelaskannya, SKM golongan 1 menggunakan tembakau dalam negeri sebanyak 67 persen, tembakau impor 11 persen, dan cengkeh 22 persen. Skm golongan 2 menggunakan tembakau dalam negeri 72 persen, tembakau impor 6 persen, dan cengkeh 22 persen. Sedangkan, SPM golongan 1 menggunakan tembakau lokal sebanyak 5 persen, tembakau impor 95 persen, dan tidak menggunakan cengkeh.
“Jelas SPM lebih tinggi impor (tembakau),†terangnya.
Dia menegaskan, jika cukai tembakau terus dikejar untuk memaksimalkan pendapatan negara maka industri hasil tembakau (IHT) yang dapat bertahan hidup adalah industri besar.
“Ini berpotensi oligopoli dan monopoli,†ucapnya.
Dia mencontohkan negara-negara tetangga yang mengoptimalisasi cukai tembakau untuk pendapatan negara.
“Hasil studi (cukai tembakau) pada Malaysia dan Australia, rokok ilegal marak karena terlalu tinggi kenaikan tarif cukai,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: