“Suatu pemutarbalikan fakta yang sangat
tidak masuk logika, jika konsesi dituding akan menjadi sebuah
perampasan aset negara,“ kata Kuasa Hukum PT KCN, Juniver Girsang di
Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan, konsesi proyek pembangunan
Pelabuhan Marunda lahir dari Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya,
yang berhak atas perairan tentu Kementerian Perhubungan, bukan KBN.
“KBN
berhak atas apa? Atas bibir pantai 1.700 meter yang sudah
dikerjasamakan melalui lelang tahun 2004, siapa yang menggagas lelang
tersebut? KBN sendiri tahun 2004, kan aneh,†ujarnya.
Pelabuhan
Marunda nantinya berada di lahan revitalisasi dengan status kepemilikan
Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Perhubungan yang memiliki
masa konsesi selama 70 tahun. Hal itu disebutnya bisa membentengi dari
pihak swasta.
“PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) sebagai induk
perusahaan PT KCN adalah pihak yang berwenang membangun Pelabuhan
Marunda sebagai mitra bisnis KBN karena telah menjadi pemenang lelang
pada tahun 2004,†imbuhnya.
Berdasarkan UU 17/2008 Pasal 4, semua
kegiatan perairan dan seluruh usaha kepelabuhanan harus tunduk pada UU
ini. Selain itu, sesuai Permenhub, seluruh badan usaha yang telah
mendapat izin akan dicabut jika tidak konsesi.
“Ditambah setelah
masa konsesi berakhir, maka Pelabuhan Marunda serta seluruh fasilitasnya
harus diserahkan kepada negara dalam hal ini Kemenhub sebagai
regulator. Jadi sekali lagi tidak ada unsur perampasan aset negara,
justru mengembalikan kepada negara,†katanya.
Sementara Direktur
Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyesalkan adanya tudingan dari Kuasa
Hukum PT KBN Hamdan Zoelva bahwa KCN merampas aset negara.
“Jadi
seolah-olah kami bukan bagian negara, melainkan orang asing. Kita memang
tidak mau menguasai aset negara. Kami bangun di perairan dan non
APBN/APBD,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: