Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dipanggil Luhut, Dirut BPJS Jelaskan Defisit Dan Isu Kenaikan Iuran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 16:33 WIB
Dipanggil Luhut, Dirut BPJS Jelaskan Defisit Dan Isu Kenaikan Iuran
Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net
rmol news logo Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris memenuhi panggilan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menjelaskan permasalahan iuran dan defisit BPJS.

"Beliau ingin tahu juga apa persoalan yang ada. Kami jelaskan situasinya, persoalan-persoalan aktual terkait dengan BPJS Kesehatan," ungkap Fachmi usai bertemu dengan Luhut di Kantor Kemeko Maritim, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Ia juga menjelaskan soal penambahan iuran BPJS. Menurutnya, iuran saat ini masih dalam bentuk diskon.

"Iuran kita ini kan masih iuran diskon, belum hitungan aktuaria," tuturnya.

Seperti halnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mandiri atau non-formal kelas III berdasarkan hitungan aktuaria tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp 63.000. Namun BPJS memutuskan memberi discount Rp 27.500 sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.

Bagitu pula untuk kelas II dan III. "Kelas II harusnya Rp 63.000, tapi (menjadi) Rp 51.000 ribu karena ada discount sebesar Rp 12.000," sambungnya.

"Nah inilah yang menjadi masalah utama kenapa kementerian ini miss match antara pendapatan dan pengeluaran, tadi juga concern tentang bagaimana dari sisi manfaat yang diberikan," sambungnya.

Untuk mewujudkan Undang-Undang Dasar (UUD) kebutuhan dasar kesehatan, pihaknya akan melalui pengkajian kembali terkait iuran BPJS.

"Mungkin definisi yang pas tentang seperti apa kebutuhan dasar kesehatan, kita sama-sama review lagi lah. Itu kira-kira," sambungnya.

Pihaknya juga akan menata kembali kebijakan BPJS termasuk soal kepatuhan pembayaran bagi para peserta guna mengurangi nilai defisit yang diperkirakan akan mencapai sebesar Rp 28 triliun.

"Ya pokoknya bagaimana semua regulasi kita perbaiki. Temasuk yang menunggak," ujarnya.

Fachmi menuturkan, Menko Luhut mengingatkan bahwa penetapan iuran harus sesuai dengan hitungan.

"Beliau prinsipnya harusnya iuran itu yang sesuai dengan hitungan saja. Sebetulnya selama ini iuran itu bukan mau dinaikkan, tapi belum sesuai dengan hitungan," paparnya.

"Inikan hitungnya tahun 2015, 2016. Sudah hampir 4 tahun," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA