Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Negara Diduga Rugi Setengan Miliar Dollar AS, KPK Diminta Selidiki Putusan Menteri Jonan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 Agustus 2019, 13:54 WIB
Negara Diduga Rugi Setengan Miliar Dollar AS, KPK Diminta Selidiki Putusan Menteri Jonan
Arief Poyuono/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan penyelidikan dalam perpanjangan kontrak Blok Corridor di Sumatera Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam perpanjangan kontrak itu, diduga ada signature bonus sebesar 500 juta dollar Amerika yang merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief poyuono memandang, perpanjangan kontrak Blok Corridor. janggal daan kemungkinan ada permainan, karena kontraknya habis 2023 tapi sudah diperpanjang hingga 2043.

"Nah ini KPK harus bisa melakukan penyidikan dengan kasus Blok Corridor, jangan-jangan ada dugaan suap menyuap dan melawan aturan dan UU," Kata Arief dalam keterangan persnya, Jumat (23/8).

Arief mengatakan, harusnya kalau Menteri ESDM Iganisius Jonan ada niat untuk memperkuat ketahanan energi dan menguntungkan negara, Blok Corridor diberikan hak pengelolaannya kepada Pertamina bukan kepada swasta asing.

"Permodalan dan kemampuan Pertamina sudah tak diragukan dan pasti mampu menguasai 100 persen pengelolaan Blok Corridor," tegasnya.

Menjadi pertanyaan kenapa ada Signature Bonus yang dibayarkan oleh Pertamina ke Blok Corridor sebesar 500 juta dollar Amerika.

"Logikanya mereka yang perpanjang kontrak, kenapa kita yang mengeluarkan uang. Ini jelas sangat aneh, KPK harus masuk," kata Arief.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo harus jeli dengan cara kerja Jonan yang lebih banyak menguntungkan asing dibanding BUMN. Semangat Presiden tentang nawacita, tentu bertolak belakang dengan sikap Jonan.

"Harusnya kan para menteri ini mengikuti program nawacita. Kita harus nasionalkan tambang-tambang kita," kata Arief.

Diketahui blok corridor ini kendalikan oleh salah satu perusahaan CEJ yang seharusnya ini menjadi prioritas Pertamina. Di tengah kondisi keuangan pertamina, kenapa malah justru mengeluarkan dana.

"Kontrak habis, tapi negara harus membayar. Ada yang salah dengan birokrat kita atau memang ada permainan," tandas Arief.

Keputusan pemerintah yang memperpanjang Blok Corridor bagi pengelola eksisting. Sebab, blok yang habis masa kontraknya atau terminasi jadi tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada perusahaan pelat merah, yakni Pertamina.

Kehadiran Permen Nomor 23/2018 yang mencabut Permen ESDM Nomor 15/2015. Sebab pada aturan sebelumnya, blok-blok yang habis atau terminasi seharusnya diberikan ke BUMN.

Namun, peraturan itu dicabut oleh Menteri ESDM. Alhasil, Permen Nomor 23/2018 membuat pemerintah lebih mengutamakan perpanjangan kontraktor eksisting ketimbang Pertamina sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di sektor migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui perpanjangan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor di Sumatera Selatan. Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani surat keputusan tersebut untuk tetap dikelola oleh operator eksisting hingga 2043 terhitung per Desember 2023.

Berdasarkan perpanjangan kontrak itu, maka ditetapkan pemegang hak participating interest (PI) ConocoPhillips (Grissik) Ltd sebesar 46 persen sebagai operator, Talisman Corridor Ltd (Repsol) sebesar 24 persen, dan PT Pertamina Hulu Energi Corridor sebesar 30 persen. Hak partisipasi ini sudah termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelumnya, Jonan mengatakan keputusan perpanjangan ini diambil usai mempertimbangkan nilai investasi dan pelaksanaan komitmen kerja pasti (KKP) 5 tahun pertama. Kontrak bagi hasil Blok Corridor ini menggunakan skema Gross Split.

Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar 250 juta dolar Amerika dan Signature Bonus sebesar 250 juta dolar Amerika. Di samping itu, usai Desember 2023 nanti, PT Pertamina akan naik menjadi 30 persen dari sebelumnya hanya 10 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA