“Investasi swasta itu hanya senilai Rp 588 miliar. Tidak ada mencapai triliunan,†kata kuasa hukum PT. KBN, Hamdan Zoelva saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/8).
Hamdan mengatakan, angka tersebut didapatkan setelah dilakukan renegoisasi antara PT KBN dan PT KTU. Renegoisasi dilakukan pasca audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi untuk membuat perjanjian ulang.
Hamdan melanjutkan, dari hasil renegoisasi tersebut, PT KBN dan PT KTU sepakat menunjuk KJPP Sukofindo untuk melakukan valuasi aset. Hasilnya nilai aset itu sebesar Rp 588 miliar.
“Hasil perhitungan Sukofindo total nilai aset, bangunan, aset tanah, kemudian nilai pier 1 dan 1/2 pier dua nilai asetnya Rp 588 miliar. Itu penilaian dari konsultan indepen,†kata dia.
Dari situlah kemudian kedua perusaahan yang telah membentuk anak usaha bernama PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) bersepakat untuk menambah modal.
“Dari nilai Rp 588 miliar, karena saham 50-50 persen maka masing-masing sepakat menambah modal sebesar Rp 294 miliar,†kata dia.
Menurut dia, KBN pun menyetorkan uang ke kas perusahaan. Namun yang disetor tidak semua. “Tertunda sebagian karena perintah dari Pemprov DKI,†ujarnya.
Sebaliknya, hal itu tidak dilakukan oleh pihak PT KTU.â€Pernah memang dia setor ke rekening, pagi disetor, sore ditarik lagi. Tapi yang disetorkan oleh KBN sampai sekarang tidak diambil,†kata Hamdan.
"Saya pastikan tidak. KTU tidak pernah setorkan ke KBN. KTU pernah setor, tapi sore ditarik lagi. Jadi saya anggap tidak pernah," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: