Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkeu Harus Beri Sanksi Wajib Pajak Yang Tak Patuhi Tax Amnesty Jilid I

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Agustus 2019, 20:43 WIB
Kemenkeu Harus Beri Sanksi Wajib Pajak Yang Tak Patuhi Tax Amnesty Jilid I
Managing Partner DDTC Darussalam/RMOL
rmol news logo Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) menilai seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneruskan kelanjutan  pengampunan pajak atau tax amnesty jilid I dari segi punishment terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam mengatakan wacana Kemenkeu untuk menyelenggarakan Tax Amnesty jilid II justru menjadi pertanyaan besar.

"Selama ini wajib pajak patuh dapat apa juga selalu dipertanyakan, tetapi ketika ada wajib pajak tidak patuh kenapa kok diberi insentif (peluang)?" ungkap Darussalam di Hotel Millenium, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Tax Amnesty jilid II, kata Darussalam seharusnya diberikan kepada WP yang patuh, atau yang sudah memberikan dampak perkembangan pada perekonomian.

"Jadi menurut saya pilihannya sekarang bagaimana memperlakukan wajib pajak yang tidak patuh ini, apakah kita beri insentif atau justru sebaiknya harus diberikan dis insentif dalam bentuk penegakan hukum," tegasnya.

Hal ini kata dia, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sehingga para WP mendapatkan jawaban melegakan, baik yang sudah ikut Tax Amnesty jilid 1 maupun WP yang belum.

"Apa benefit saya selama ini saya patuh, atau yang WP belum patuh tapi ikut tax amnesty, perlu jawaban pemerintah bilang memang enggak ada lagi tax amnesty," tuturnya.

Dengan ketegasan itu, tambah Darussalam, akan menjadi apresasi kepada Pemerintah khususnya para WP yang patuh pada tax amnesty sebelumnya jika tidak ada lagi tax amnesty kedua.

"Sehingga tidak ada lagi pikiran untuk memberikan amnesty lagi, kenapa WP selalu tidak patuh yang jadi konsen kan kenapa WP nya tidak diapresiasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA