Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Praktisi Hukum Kepailitan Soroti Peran Vital Kurator Dalam Ekonomi Makro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 10 Agustus 2019, 20:42 WIB
Praktisi Hukum Kepailitan Soroti Peran Vital Kurator Dalam Ekonomi Makro
Istimewa/Net
rmol news logo Ancaman kebangkrutan bisa kapan saja melanda perusahaan. Tahun 2018, dari catatan di 5 Pengadilan Niaga di Indonesia, terdapat 411 perkara kepailitan dan PKPU. Angka ini meningkat dari setahun sebelumnya sebanyak 353 perkara.

Perusahaan terbuka atau Tbk juga tidak luput dari bayang-bayang kehancuran. Pada 2017, tercatat tujuh emiten di Bursa Efek Indonesia dinyatakan pailit, antara lain PT Asia Paper Mills Tbk. (APM) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. alias Cipaganti (CPGT). Keadaan ini tentu menimbulkan dampak yang sangat signifikan.

Demikian dikatakan Praktisi hukum kepailitan, Anselmus Bona Sitanggang melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (10/8).

Bona mengatakan, kurator memainkan peran vital dalam setiap perkara kepailitan maupun PKPU. Oleh karena itu seorang kurator atau pengurus harus independen dan benar-benar memahami perkara sampai detail.

Namun yang terjadi secara faktual, menurut Bona, tidak selalu begitu. Terkait kepailitan yang menimpa perusahaan Tbk, Bona menilai ada sebagian kurator yang kurang jeli membaca pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan dan pasar modal.

"Perusahaan Tbk kalau dinyatakan pailit itu berdampak serius. Efeknya luar biasa. Bisa goyang ekonomi makro, sektor riil dan lain-lain," ujar Bona.

Bona sendiri mengaku mengedepankan prinsip going concern dalam setiap perkara yang ia tangani. Dengan kata lain jika perusahaan tersebut setelah diaudit masih berpotensi melanjutkan bisnisnya, akan dilakukan segala cara demi menghindari pailit. Caranya antara lain melalui restrukturisasi maupun mengajukan PKPU.

"Jangankan pailit, kalau kita daftarkan PKPU saja itu satu kaki kita sudah siap masuk jurang. Tapi itu lebih baik daripada pailit. Coba hitung dampaknya yang langsung kelihatan, nasib para pemegang saham, karyawan, multi finance dan lain-lain. Itu sudah ratusan miliar, belum efek yang lain," ujarnya.

Senada dengan itu, kurator Yudhi Wibisana yang juga praktisi hukum pasar modal menegaskan, perdamaian merupakan cara terbaik menyelesaikan masalah utang perseroan, alih-alih pailit. Yudhi juga menyerukan agar rekan-rekannya tidak asal terabas dalam menangani perkara.

Yudhi mencontohkan perkara kepailitan yang menimpa Surya Kertas atau PT Surya Agung Industri Pulp and Paper (SAIPP) 2014 lalu.

Yudhi menilai, perkara tersebut adalah contoh yang sangat buruk bagi kurator apalagi berujung pidana. Meski enggan menyebut nama, Yudhi mengatakan dampak dari putusan pailit terhadap surya kertas masih terasa sampai hari ini.

"Itu adalah perusahaan kertas terbesar di Surabaya. Kalau tidak salah karyawan nya 6000an. Gimana dampaknya buat keluarga mereka. Itu baru salah satu akibatnya," ujarnya.

Hal tersebut ada benarnya. Meskipun akhirnya status Pailit tersebut dicabut dengan Keputusan Mahkamah Agung No. 48/PK/Pdt.Sus-Pailit/2014, tanggal 31 Maret 2015, sampai sekarang perusahaan itu belum lagi beroperasi. Sementara itu ribuan karyawan Surya Kertas yang dirumahkan sejak 2013 belum memperoleh kejelasan nasib.

Oleh karena itu Yudhi berharap rekan-rekannya sesama kurator memikirkan akibat hukum dari adanya status pailit.

"Secara personal kita boleh pikirkan keuntungan. Tetapi secara profesional dan etik, kita juga punya tanggung jawab lebih. Ini adalah tanggung jawab saya secara moril. Sebagai kurator saya harus profesional dan tetap independen," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA