Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Enggar: Bodo Amat Mau Nyogok Pun, Gak Ada Izin Untuk Importir Korup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Agustus 2019, 19:59 WIB
Menteri Enggar: Bodo Amat Mau Nyogok Pun, Gak Ada Izin Untuk Importir Korup
Enggartiasto Lukita/Net
rmol news logo Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan akan memblacklist importir yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor bawang putih yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut, klaim Enggar merupakan bentuk dukungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut. Menurut dia, tidak akan ada izin untuk importir yang terlibat korupsi.

Enggar menjelaskan, saat ini, untuk memasukan importir ke daftar hitam cukup mudah. Pasalnyam kini proses pengajuan izin impor sudah dilakukan secara online.

"Sekarang bisa lihat online siapa yang sudah dapat, jadi ngapain amat susah? Bodo amat mau pakai nyogok pun (tetap tidak diberi izin)," ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).

Enggar mengaku heran bila masih ada oknum importir yang masih menggunakan cara-cara setan untuk mendapatkan izin impor dari Kemendag.

Padahal, lanjut Enggar izin impor akan mudah diperoleh bila importir sudah memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan satu orang anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara selama 1×24 jam.

Penyelidikan dilakukan setelah operasi tangkap tangan transaksi haram pada Rabu, (7/8) hingga Kamis (8/8). Dalam operasi senyap ini, sebanyak 13 orang diamankan KPK.

KPK menduga, I Nyoman berperan sebagai penerima dan disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA