Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemberian Kompensasi Yang Dilakukan PLN Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 22:41 WIB
Pemberian Kompensasi Yang Dilakukan PLN Sudah Tepat
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, menilai langkah antisipasi yang diambil oleh PLN sudah tepat.

Pasalnya, PLN sendiri telah berjuang keras memulihkan kondisi saat blackout. Hasilnya, blackout yang terjadi di hari minggu (4/8) mampu dipulihkan dalam waktu relatif singkat

Tercatat, pemadaman pertama kali terjadi pada pukul 11.48 WIB. Namun, pada sore di hari yang sama, listrik sudah mengalir kembali di sejumlah tempat di Jawa Barat. Selanjutnya pukul 19.00 WIB sebagian wilayah Jakarta sudah teraliri listrik, dilanjutkan dengan wilayah Banten.

Meski demikian, PLN tetap akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout. PLN sendiri bertanggungjawab sepenuhnya atas peristiwa blackout yang terjadi pada hari minggu kemarin (4/8).

"Jadi dasar hukum kompensasi yang dilakukan PLN sudah tepat menggunakan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. Metodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan," jelas Fahmy Radhi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (8/8).

Menurutnya, yang dilakukan sudah tepat skarena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab.

"Artinya langkah yang diambil PLN sudah tepat," katanya.

Metode pemberian kompensasi itu sendiri dilakukan dengan skema No Cash-Out. Dalam arti PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan.
Adapun rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada Bulan September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan.

Nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA