Besaran kompensasti diperkirakan mencapat Rp 865 miliar lebih.
"Jauh dari apa yang diderita dari pelanggan PLN. Itu pun dalam bentuk diskon untuk periode berikutnya," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie di kantornya, Kamis (8/8).
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan soal kompensasi PLN, agar masyarakat mengetahui hak-haknya.
"Peraturan menteri juga mengabaikan hak publik dan harus segera direvisi," pungkas Alvin.
Sebelumnya telah terjadi pemadaman listrik dari PLN pada Minggu (4/8) yang menyebabkan terhambatnya aktivitas warga dan membuat kerugian yang cukup besar.
Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait penyebab pasti terjadinya pemadaman listrik tersebut.
Pihak PLN pun sudah meminta maaf kepada masyarakat dan mengatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: