"PLN tadi sudah menjelaskan bukan hanya soal penyebabnya tetapi juga hal-hal yang dihadapi sehingga PLN kenapa membutuhkan waktu lebih dari 24 jam untuk memulihkan listrik 100 persen," ujar anggota Ombudsman Alvin Lie saat memberikan Konferensi Persnya di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Kamis (8/8).
"Kami akan menyelidiki lebih lanjut, selain masalah teknis, apakah ada kendala di manajemen dan pengelolaan PLN," tambahnya.
Terkait dengan pemadaman listrik kemarin, tentu untuk Jakarta baru kali pertama yang besar. Tetapi Ombudsman juga menyoroti hal ini diluar Pulau Jawa.
"Di luar Jawa ini sudah menjadi makan harian dan mereka tidak tahu apakah dapat kompensasi atau tidak," ungkap Alvin.
Selain itu menurut Alvin, PLN tidak menjelaskan kepada publik bagaimana cara mendapat kompensasi atau mengklaim ganti rugi itu bagaimana.
"PLN diminta harus siapkan saluran pengaduan terkait kompensasi agar hak (publik) itu dipenuhi," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: