Andre melaporkan kasus dugaan praktik jual rugi yang mengancam perusahaan lokal di pasar nasional itu dengan ditemani perwakilan Serikat Pekerja Semen Padang.
Pelaporan dilakukan karena Andre tidak ingin industri strategis nasional terus mengalami kerugian, seperti terjadi pada Krakatau Steel yang tidak kuasa menghadapi gempuran baja China.
"Saya khawatir hal yang sama akan terjadi di industri semen. Untuk itu, saya secara resmi melaporkan dugaan adanya praktik jual rugi yang menyalahi pasal 20 UU 5/1999," katanya di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (8/8).
Dia menguraikan bahwa industri semen sedang oversupply karena pasokan semen lebih besar dibandingkan permintaan pasar semen domestik. Sehingga pabrik lokal kompak untuk membatasi kapasitas produksi menjadi 65 persen. Artinya, sepertiga kapasitas pabrik tidak bekerja.
"Namun pabrikan semen asal Tiongkok ini tetap ekspansif membuka pabrik-pabrik baru. Maka, kami berharap pemerintah segera melakulan moratorium sampai dugaan jual rugi ini diputuskan oleh KPPU," tegas anggota DPR terpilih itu.
Dalam jangka pendek, harga semen yang rendah memang akan menguntungkan bagi masyarakat. Akan tetapi dalam jangka panjang ketika kondisi monopoli terjadi justru konsumen akan dirugikan.
"Saya harap KPPU menindaklanjuti laporan ini dengan profesional demi menyelamatkan industru semen nasional daru terkaman semen Tiongkok," pungkas Andre.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: