Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Perusahaan Resmi, Pemerintah Akan Terus Lakukan Penindakan Terhadap Rokok Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 10:17 WIB
Lindungi Perusahaan Resmi, Pemerintah Akan Terus Lakukan Penindakan Terhadap Rokok Ilegal
Keberadaan rokok ilegal akan terus ditekan/RMOL
rmol news logo Peredaran rokok ilegal terus berusaha ditekan oleh pemerintah. Karena selain mengganggu usaha pengusaha legal, keberadaan rokok ilegal juga tidak menambah penerimaan negara melalui cukai.

Karena itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara terpadu melakukan penindakan rokok ilegal yang selama ini sebagai penyebab persaingan tidak sehat.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan, penindakan rokok ilegal terus dilakukan untuk melindungi pengusaha resmi dan menjaga penerimaan negara dari cukai rokok.

“Penindakan rokok ilegal pada akhirnya untuk menumbuhkan pengusaha hasil tembakau di Pamekasan ini agar dapat tumbuh hingga skala nasional,” jelas Wijayanta pada acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Untuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah Pamekasan, DJBC, serta Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur, Kamis (1/8).

Wijayanta mengatakan, salah satu cara pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal adalah dengan sosialisasi dan edukasi pengawasan rokok ilegal.

“Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar pengusaha patuh kepada peraturan yang ada,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/8).

Wijayanta menjelaskan, saat ini ada berbagai jenis rokok ilegal yang beredar di pasaran. Yakni bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu, menggunakan pita cukai asli tapi salah peruntukkan, dan menggunakan pita cukai salah personalisasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Totok Hartono mengatakan, jumlah pabrik rokok di daerahnya terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2014, jumlah pabrik rokok masih mencapai 350 pabrik. Namun, pada 2018 hanya tersisa 56 pabrik saja. Pemicu penurunan jumlah industri rokok skala kecil salah satunya adalah penyebaran rokok ilegal.

“Pelanggaran rokok ilegal yang banyak ditemukan yakni rokok yang diproduksi oleh pabrik yang tidak terdaftar di bea dan cukai,” ucapnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada, pada 2018 peredaran rokok ilegal di masyarakat mencapai angka 7,04 persen dari jumlah rokok yang beredar di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi arahan agar peredaran rokok ilegal yang beredar bisa ditekan hingga 3 persen saja.

Ketua GAPPRI, Henry Najoan mengapresiasi sosialisasi dan edukasi yang terselengara di Kabupaten Pamekasan. Dia berharap penindakan terhadap rokok ilegal terus diterapkan untuk menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.

“Harga rokok ilegal dijual sangat murah karena tidak disertai kewajiban membayar cukai dan pajak lainnya. Akibatnya negara dirugikan dari sisi penerimaan,” sebut Henry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA