Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian BUMN Tegaskan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Selasa, 30 Juli 2019, 17:23 WIB
Kementerian BUMN Tegaskan Rangkap Jabatan Dirut Garuda Tak Langgar Aturan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa Kementerian BUMN dalam kasus rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara.

Menteri BUMN Rini Soemarno berhalangan hadir dan menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis untuk memberikan keterangan di hadapan KPPU.

Dilansir dari Zonaterbang.id, Kementerian BUMN menyatakan, rangkap jabatan ternyata diperbolehkan oleh Peraturan Menteri 03/2005 yang merupakan peraturan turunan dari UU 19/2003 terkait BUMN tentang tata cara Pengangkatan terkait direksi.

Demikian dikatakan Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean, di kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta, Senin (29/7).

“Karena Menteri Rini ada agenda lain, ia menugaskan Deputi Infrastruktur dan Bisnis. Kami mendalami hal terkait peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan," ujar Goprera.

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan itu, kami lihat apa latar belakang sampai izin itu diberikan," kata dia lagi.

"Artinya Permen 03/2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba. Ada payung hukum yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Sementara Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan pihaknyas masih akan terus melihat apakah ada pelanggaran dalam rangkap jabatan Dirut Garuda ini. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA